Kamis, 19 Desember 2013

Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat

Menko Kesra: Mulai 1 Januari 2014 BPJS Kesehatan Langsung Beroperasi

Jakarta, 18 Desember – Menko Kesra HR. Agung laksono mengatakan bahwa mulai tanggal 1 Januari 2014 BPJS Kesehatan (BPJS Kes) langsung beroperasi.
“ Bila sampai hari ini, program jaminan sosial yang memberi perlindungan sosial bagi penduduk masih terbatas  baik manfaat dan kepesertaannya, maka mulai 1 Januari 2014 kita memiliki sistem penyelenggaraan jaminan sosial yang lebih baik. Mulai tanggal 1 Januari 2014 BPJS Kesehatan langsung beroperasi memberikan manfaat jaminan kesehatan  bagi peserta yang membutuhkan pelayanan kesehatan di mana pun ia berada di Indonesia. Mulai pada tanggal itu pula BPJS Kesehatan wajib menerima pendaftaran peserta baru, siapa pun dia termasuk warga negara asing yang telah bekerja di Indonesia minimal enam bulan”.
Demikian antara lain dikatakan Menko Kesra HR. Agung laksono pada sambutan pengarahan pembukaan Workshop Nasional “Integrasi Jamkesda Dalam SJSN dan Persiapan Peluncuran BPJS”, Selasa (17/12/2013) di Balai Sudirman, Jakarta.

Menko Kesra pada awal sambutan tersebut mengajak para pesrta untuk menajatkan puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas perkenan-Nya pada pagi hari ini kita dapat bersama-sama menghadapi hari-hari menjelang 1 Januari 2014. Tanggal 1 Januari kali ini  mempunyai arti yang khusus bagi kita semua sebagai warga negara. Kita tidak hanya menghadapi pergantian tahun, namun lebih dari itu, kita akan memasuki era baru, yaitu era implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional. Tepat tanggal 1 Januari 2014 nanti, kita akan memiliki badan hukum publik yang diamanatkan untuk menyelenggarakan program jaminan sosial yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Badan hukum publik ini mengemban amanah Undang-Undang untuk meningkatkan manfaat program jaminan sosial dan meningkatkan kepesertaan jaminan sosial.
Lebih lanjut Menko Kesra mengatakan “BPJS Ketenagakerjaan yang akan menyelenggarakan empat program jaminan sosial lainnya, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian, masih mempunyai waktu satu setengah tahun untuk mulai beroperasi. Masih cukup waktu bagi PT. Jamsostek (Persero) untuk mempersiapkan diri.   Lain halnya dengan PT. Askes (Persero), sebagaimana amanat UU, sudah tidak ada kata “tidak siap” untuk mulai beroperasi. Namun demikian, PT. Askes yang menjadi BPJS Kesehatan tidak bekerja sendiri. Sejak UU SJSN Tahun 2004 dan dipertegas lagi dalam UU BPJS tahun 2011, Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah telah berkoordinasi dengan sungguh-sungguh untuk mengantarkan PT. Askes menjadi BPJS Kesehatan. Khususnya bulan-bulan belakangan ini, saya selaku Menko Kesra tidak henti-hentinya ditanya oleh berbagai pihak tentang progres implementasi SJSN ini”.
Kepala Daerah Pantau di Lapangan
Pada hari ini Selasa(17/12/2013), Menko Kesra bersama Menteri-menteri lain hadir di sini untuk memastikan bahwa BPJS siap diluncurkan pada tanggal 1 Januari 2014. Hari ini mulai kita bunyikan genderang pembentukan BPJS, bahwa tepat tanggal 1 Januari 2014 pukul 00.00, BPJS Kesehatan dapat dibentuk dan mulai beroperasi. Oleh karena itu, pada kesempatan ini, Menko Kesra dan para Menteri lainnya meminta kepada Pemerintah Daerah untuk turut membunyikan genderang pembentukan BPJS ini. Kepada para Kepala Daerah diharapkan dapat ikut mengadakan pemantauan di lapangan apakah BPJS Kesehatan beroperasi dengan baik, dan kami minta dukungan para Kepala Daerah untuk kelancaran penyelenggaraan jaminan kesehatan oleh BPJS Kesehatan di daerahnya masing-masing.

Dari aspek regulasi, kami akan pastikan bahwa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden untuk pelaksanaan program JKN dan kegiatan operasional BPJS Kesehatan selesai sebelum tanggal 31 Desember 2013. Dengan peraturan perundang-undangan tersebut, BPJS Kesehatan dapat melakukan tindakan penyelenggaraan jaminan kesehatan. Dari aspek teknis operasional, Menko Kesra sudah mendapat laporan bahwa PT. Askes telah selesai mempersiapkannya.
107 Kab/Kota Siap
Setelah kita berhasil menyelesaikan persiapan aspek regulasi dan aspek operasional tersebut, isu penting lainnya  adalah penyelenggaraan jaminan kesehatan di daerah. Kita ketahui bersama, banyak pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang telah menyelenggarakan program jaminan kesehatan daerah (Jamkesda).  Menyongsong implementasi JKN oleh BPJS Kesehatan, 107 Kabupaten/Kota telah menandatangani Nota Kesepakatan untuk berintegrasi ke dalam JKN. Per 1 Januari 2014, 2.340.000 peserta Jamkesda langsung bergabung ke dalam kepesertaan JKN.
Percepat Universal Coverage
Integrasi Jamkesda ini  mempercepat pencapaian universal coverage yang diagendakan tercapai pada tahun 2019. Namun  saya yakin agenda universal coverage tersebut dapat dipercepat. Baru-baru ini saya menugaskan Ketua DJSN untuk mengadakan koordinasi dengan Pemda Nanggroe Aceh Darussalam terkait penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Alhamdulilah, DJSN bersama Kementerian Kesehatan dan PT. Askes berhasil merumuskan kesepakatan bahwa  JKA akan berintegrasi ke dalam JKN mulai 1 Januari 2014.  Koordinasi dengan Pemda semacam itu perlu diintensifkan agar segera terjadi kesepahaman dan kesepakatan untuk berintegrasi ke dalam JKN.  Saya bersama Menteri dan Kepala Lembaga Pemerintah terkait akan terus berkoordinasi untuk mempercepat integrasi Jamkesda ke dalam JKN.
Amanah UUD 1945
Kita memang patut berbahagia pada hari ini, karena tanpa terasa kita sekali lagi menyaksikan wujud nyata dari amanah UUD 1945. Salah satu komitmen para pendiri bangsa untuk mensejahterakan rakyat berhasil kita wujudkan. Dalam waktu yang tidak lama, mungkin sebelum tahun 2019, kita akan berusaha keras agar seluruh penduduk Indonesia tercover oleh jaminan kesehatan.  Sekali lagi, betapa bahagianya kita mendengar dan melihat saudara-saudara kita dapat dengan mudah mengakses pelayanan kesehatan, tidak lagi bicara tentang status sosial ekonominya, dan tidak lagi melihat lokasi keberadaannya. Pesan yang Menko Kesra sampai saat ini, betapa nilai gotong royong yang kita implementasikan ke dalam SJSN benar-benar bekerja dengan baik. Orang kaya membantu yang miskin, orang sehat membantu yang sakit, orang muda membantu yang tua. Semua sepakat untuk membayar iuran dan dipergunakan sebanyak-sebanyaknya bagi kepentingan mereka. Uang yang dikumpulkan oleh peserta menjadi dana amanah yang akan dikelola oleh BPJS.

BPJS Dituntut Bekerja Dengan Nilai, Norma dan Standar Baru
Kita menjadi bangga karena memiliki suatu sistem yang dibangun dan bekerja untuk kepentingan para pesertanya. Di sinilah BPJS dituntut untuk bekerja dengan nilai, norma dan standar yang baru. BPJS bukan lagi sebuah badan penyelenggara yang berstatus perusahaan persero, BPJS mempunyai posisi strategis dalam tata kenegaraan kita. BPJS berstatus badan hukum publik, yang dibentuk oleh UU. BPJS sudah harus membuka akses-askes hubungan antar lembaga yang mengarah pada satu titik, yaitu pelayanan perlindungan sosial bagi penduduk Indonesia yang menjadi pesertanya.
“ Saya selaku Menko Kesra akan menjadi ringan tugasnya bila BPJS ini dapat bekerja dengan baik. Karena hasil kerja BPJS ini akan secara nyata menyumbang pada IKRAR (Indeks Kesejahteraan Rakyat). Bila 3 tahun belakangan ini nilai IKRAR kita menanjak secara perlahan, maka dengan beroperasinya BPJS Kesehatan saya yakini indeks kita akan beranjak naik secara signifikan. Hal ini akan kita buktikan kemudian hari, dan dalam jangka waktu itu tentunya kita akan mengevaluasi penyelenggaraan jaminan kesehatan ini.  Di sisi lain, saya juga akan mendorong peran Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk bekerja mengawasi secara eksternal atas kinerja BPJS ini dalam rangka monitoring dan evaluasi, sebagaimana juga diamanatkan dalam UU BPJS. DJSN dengan berkoordinasi antar Kementerian/Lembaga,  didorong untuk mengoptimalkan pelaksanan tugas dan fungsinya”.

Pada kesempatan ini, Menko Kesra minta kesediaan Bapak Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas, Menteri Kesehatan dan Menteri Sosial dapat menyampaikan arah kebijakan terkait mengimplementasikan SJSN dan BPJS ini.
Kepada Direksi PT. Askes (Persero)  Menko Kesra minta paparan sejelas-jelasnya tentang kesiapannya untuk menjadi BPJS Kesehatan dan memulai kegiatan operasionalnya. Kepada DJSN diminta untuk menyampaikan hasil monitoring dan evaluasinya tentang persiapan implementasi jaminan kesehatan di beberapa daerah. Semoga harapan kita untuk menuju masyarakat yang sejahtera melalui SJSN bisa kita wujudkan. (Gs)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar